slider

Navigation

MENCERMATI UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pada 2 Oktober 2014 yang lalu, telah ditetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  UU ini sangat strategis karena mengatur pembagian urusan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait dengan penyuluhan, pada matrik lampiran UU baru ini pada Sub urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, tercantum urusan Pemerintah Pusat terkait pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan yaitu: a)    Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional; b)    Akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan dan c)   Peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan perikanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pusluh KP telah mengadakan berbagai pertemuan membahas implikasi UU tersebut antara lain pertemuan dalam rangka Harnus tahun 2014, pertemuan Bakornas dan terakhir rapat koordinasi lingkup KKP.
Dalam konsideran UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkanuntuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kemudian efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Terakhir, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya dapat diunduh.

Share
Banner

Rustadi

Hidup adalah Pengabdian. Pengabdian dengan kerja Keras Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: