Sesuai ketentuan pasal 32 UU
Nomor 16 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk
menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya
pembiayaan yang memadai dan memenuhi biaya penyuluhan. Terkait dengan hal ini
tersedia anggaran BOP bagi penyuluh perikanan PNS.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan
KP akan membayarkan BOP kepada Penyuluh Perikanan PNS tahun 2017 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Penyuluh perikanan PNS yang telah melakukan kegiatan
penyuluhan ;
2. Menyampaikan laporan kinerja penyuluh sesuai format
terlampir kepada Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melalui e-mail
penangungjawab BOP (alamat e-mail terlampir)
3. Laporan kegiatan penyuluhan paling lambat diterima
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP tanggal 5 bulan berikutnya.
Atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami ucapkan terima kasih.
LAMPIRAN selengkapnya
dapat diunduh
Post A Comment:
0 comments: