slider

Navigation

BIAYA OPERASIONAL PENYULUH

Sesuai ketentuan pasal 32 UU Nomor 16 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai dan memenuhi biaya penyuluhan. Terkait dengan hal ini tersedia anggaran BOP bagi penyuluh perikanan PNS.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP akan membayarkan BOP kepada Penyuluh Perikanan PNS tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Penyuluh perikanan PNS yang telah melakukan kegiatan penyuluhan ;
2.  Menyampaikan laporan kinerja penyuluh sesuai format terlampir kepada Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melalui e-mail penangungjawab BOP (alamat e-mail terlampir)
3.  Laporan kegiatan penyuluhan paling lambat diterima Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP tanggal 5 bulan berikutnya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN selengkapnya dapat diunduh


Share
Banner

Rustadi

Hidup adalah Pengabdian. Pengabdian dengan kerja Keras Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas

Post A Comment:

0 comments: