Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
jo. Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan:
- Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk
memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan
alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal
untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya
ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis,
jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.
- Pasal
7
ayat
(2): Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan
pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran
alat penangkapan ikan;
b.
jenis, jumlah,
ukuran,
dan
penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.
- Pasal 9 ayat (1): Setiap orang
dilarang memiliki, menguasai, membawa,
dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat
bantu penangkapan
ikan
yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal
penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
- Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan,
ditunjuk syahbandar
di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan
perikanan mempunyai
tugas
dan
wewenang: a.
…. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan
nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu
penangkapan
ikan; e. …. dst.
- Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa,
dan/atau menggunakan
alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak
keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Kebijakan
Pemerintah Pusat tentang
Penggunaan
Alat
Penangkapan
Ikan
di
Indonesia
Kebijakan
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan
Nomor
PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik
Indonesia, antara lain dapat digambarkan
sebagai
berikut:
- Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009,
Menteri Kelautan dan
Perikanan menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-
KP/2013 jo. Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011
tentang
Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan
Ikan
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
- Alat penangkapan ikan yang diperbolehkan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya
terdiri dari 8 (delapan) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) penggaruk (dredges); (c) jaring angkat (lift nets); (d) alat yang dijatuhkan (falling gears); (e)
jaring
insang
(gillnets and
entangling nets); (f) perangkap (traps); (g) pancing (hooks and lines); dan (h) alat penjepit dan
melukai (grappling and wounding).
Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets)
Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari:
a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine):
- Pukat cincin
dengan satu kapal (one boat operated purse seines):
v Pukat
cincin pelagis kecil
dengan
satu kapal, merupakan
API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
1) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤4.000 watt,
menggunakan
kapal motor berukuran ≤10 GT,
dan dioperasikan pada jalur
penangkapan ikan IB, II dan III di
WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP- NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI
713,
WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
2) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas
≤400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon
dan
lampu dengan total
daya
≤8.000 watt, menggunakan kapal motor
berukuran >10
s/d 30 GT, dan dioperasikan pada
jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571,WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPPNRI 713, WPP-NRI 715, WPP- NRI
716,
WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
3) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI
berupa
rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000
watt, menggunakan kapal motor
berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di
WPP-NRI 571,WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
4) mesh size ≥1 inch dan tali ris atas
≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan
kapal
motor berukuran
≥30 GT s/d 100 GT, dan
dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPPNRI 573, WPP-NRI
716, dan WPP-NRI 717.
v
Pukat cincin pelagis besar dengan satu
kapal,
merupakan
API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
2) mesh size ≥3 inch dan tali ris atas
≤700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, menggunakan
kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717.
3) mesh
size
≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI
berupa rumpon dan lampu dengan total daya
≤16.000 watt,
menggunakan kapal motor berukuran
≥30 GT, dan dioperasikan pada
jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI
714, WPP-NRI 716,
dan WPP-NRI 717.
- Pukat cincin
dengan dua kapal (two boats operated purse seines):
v
Pukat cincin
grup pelagis kecil, merupakan
API yang bersifat
aktif,
dioperasikan
dengan menggunakan
ukuran:
1)
mesh size
≥1
inch dan tali ris atas ≤600
m, menggunakan kapal motor berukuran >10
s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur
penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI
718.
2)
mesh size
≥1
inch dan tali ris atas ≤800
m, menggunakan kapal motor
berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan
III di
WPP-NRI
571, WPP-NRI 711,
WPP-NRI
712, WPP-NRI
713,WPP-NRI
715,
dan WPP-NRI
718.
v Pukat cincin
grup
pelagis besar,
merupakan API
yang
bersifat aktif,
dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥3 inch dan tali ris atas ≤1.500 m, menggunakan ABPI berupa
rumpon dan lampu dengan
total
daya
≤ 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥30 GT,
dan
dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP- NRI
573,
WPP-NRI 714, WPP-NRI
716,
dan WPP-NRI
717.
b. Jaring lingkar tanpa tali
kerut (without purse lines/Lampara), merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI
571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 715, dan WPP-NRI
718,
yang terdiri dari:
- Pukat cincin
dengan satu kapal (one boat operated
purse seines); dan
- Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated
purse seines).
Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges)
Alat penangkapan ikan
penggaruk (dredges), terdiri
dari:
a. Penggaruk
berkapal (boat dredges)
Penggaruk berkapal
(boat dredges) merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan bukaan mulut P
<2,5 m dan T< 0,5
m, menggunakan
kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPPNRI 572,
WPP-NRI 573, WPP-NRI
711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716,
WPP-NRI 717 dan WPP-NRI
718.
b. Penggaruk
tanpa kapal (hand dredges)
Penggaruk tanpa kapal
(hand dredges) merupakan API yang bersifat aktif
dioperasikan dengan bukaan mulut P < 2,5 m dan
T< 0,5 m, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI
713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,
WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets)
Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari:
a. Anco (portable lift nets)
Anco merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan ukuran P <10
m dan L <10 m, dan
dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI
571, WPP-NRI
572,
WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI
716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718.
b.
Jaring angkat
berperahu (boat-operated
lift
nets)
Jaring angkat berperahu merupakan API yang
bersifat pasif, dioperasikan
dengan menggunakan ukuran:
- Mesh size ≥1 mm; P <12 m; dan L <12 m, menggunakan ABPI berupa
lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran <5
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB di
WPP-NRI
571,
WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPPNRI 712, WPP-NRI
713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717, dan WPP-NRI
718.
- mesh size ≥1 mm; P <20 m; dan L <20 m, menggunakan ABPI berupa
lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI
571, WPP-NRI
572,
WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI
712,
WPP-NRI 713,
WPP-NRI
714,
WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI
717,
dan WPP-NRI
718.
- mesh size ≥1 mm; P <30 m; dan L <30 m, menggunakan ABPI berupa
lampu dengan total daya <2.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714,WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717,
dan WPP-NRI
718.
Jaring angkat berperahu, terdiri dari bagan berperahu; dan bouke ami.
Bouke ami merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan
menggunakan ukuran:
- mesh size ≥1 inch; P≤ 20 m; dan L≤ 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu
dengan total daya ≤8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717,
dan WPP-NRI
718.
- mesh size ≥1 inch; P≤ 30 m; dan L≤ 30 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total
daya <16.000 watt, menggunakan kapal
motor berukuran ≥30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI
571,
WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712,
WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717,
dan
WPP-NRI 718.
c. Bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).
Bagan tancap merupakan API
yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 mm; P≤5 m; dan L ≤5 m, menggunakan
ABPI berupa lampu dengan total
daya ≤2.000 watt, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,
WPP-NRI
716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718, di luar alur pelayaran.
Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling
gear)
Alat penangkapan ikan
berupa
alat yang
dijatuhkan
atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling
gear not specified).
Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets)
Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri
dari:
a. Jaring insang tetap
(set gillnets(anchored)
Jaring insang
tetap merupakan API yang
bersifat pasif dioperasikan dengan
menggunakan
ukuran:
- mesh size >1,5 inch, P< 500 m, menggunakan kapal motor berukuran < 10
GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP- NRI
571,
WPP-NRI 572,
WPP-NRI
573,
WPP-NRI 711, WPPNRI 712, WPP- NRI
713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI
715,
WPP-NRI 716, WPP-NRI
717, dan WPP-NRI
718.
- mesh size >1,5 inch, P< 1.000 m, menggunakan kapal motor berukuran
>10 s/d <30 GT,
dan
dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di
WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712,
WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPPNRI 715, WPP-NRI
716,
WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. Jaring liong bun
Jaring
liong bun
merupakan API yang bersifat pasif
dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >8 inch, P tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor berukuran >30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan
ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717,
dan WPP-NRI
718.
c. Jaring insang hanyut (driftnets)
Jaring
insang
hanyut merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
- mesh size >1,5
inch, P tali
ris
<500
m,
menggunakan
kapal
motor berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II,
dan
III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI
573,
WPP-NRI 711, WPP- NRI
712,
WPP-NRI 713,
WPP-NRI
714,
WPP-NRI 715, WPPNRI 716, WPP- NRI
717,
dan WPP-NRI
718.
- mesh size
>1,5
inch, P tali
ris
<1.000
m,
menggunakan
kapal
motor berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan
IB,
II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711,
WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716,
WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718.
- mesh size >1,5 inch,
P
tali ris <2.500 m, menggunakan kapal motor
berukuran >10 s/d <30 GT, dan dioperasikan pada
jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI
712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI
717, dan WPP-NRI 718. d. Jaring gillnet oseanik
Jaring
gillnet
oseanik
merupakan API
yang bersifat
pasif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 4 inch, P tali ris <
2.500 m per set dan maksimal menggunakan 4
(empat) set yang
masing-masing
set dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy, menggunakan kapal motor berukuran
> 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571,
WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI
718
e. Jaring insang lingkar (encircling
gillnets)
Jaring insang lingkar merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan
menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch,
P tali ris <600 m, menggunakan
kapal motor
berukuran >5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur
penangkapan ikan IB dan II di WPP-NRI
571,
WPP-NRI 572, WPP-NRI
573, WPP-NRI
711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,
WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
f. Jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes))
Jaring insang berpancang merupakan API yang bersifat statis dan
pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <
300 m, menggunakan kapal
motor
berukuran <5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713,
WPP-NRI 714, WPP-NRI 715,
WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
g. Jaring insang berlapis (trammel nets)
berupa jaring klitik
Jaring
klitik merupakan
API yang bersifat statis
dan
pasif
dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size >1,5 inch, P tali ris <500
m, menggunakan kapal
tanpa
motor
dan
kapal motor berukuran <10 GT, dan dioperasikan pada jalur
penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI
715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. h. Combined
gillnets-trammel net
Combined gillnets-trammel net merupakan API yang bersifat
pasif, dioperasikan dengan menggunakan
ukuran mesh size >1 inch, P <1.000 m, menggunakan kapal
tanpa
motor
dan
kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA, IB dan II di WPP-NRI 571, WPP-
NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI
714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
Alat penangkapan ikan perangkap (traps)
Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b.
bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke
nets); d. stow nets; e.
barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.
4.2.7.Alat penangkapan ikan pancing
(hooks and lines)
Alat penangkapan ikan pancing
(hooks and
lines), terdiri dari: a. handlines
and
pole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d.
rawai hanyut (drifting
longlines); e. tonda (trolling lines);
dan f.
pancing layang-layang.
4.2.8.Alat
penangkapan ikan berupa
alat penjepit
dan
melukai (grappling and
wounding)
Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling
and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b.
ladung; dan c. panah.
Post A Comment:
0 comments: