Menindaklanjuti memorandum
Sekretaris Badan Riset dan SDM KP Nomor: 1963/BRSDM.01/KP.950/VI/2017 tanggal
10 Juli 2017 tentang penilaian angka kredit penyuluh perikanan, berasama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian angka kredit pejabat fungsional/calon
pejabat fungsional penyuluh perikanan untuk periode II tahun 2017 direncanakan
bulan Agustus 2017;
2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan
fungsional Penyuluh Perikanan dapat di terima oleh Sekretariat Tim Penilai
Angka Kredit cq. Bagian SDM Aparatur, Hukum, dan Organisasi, Paling lambat 31
Juli 2017;
3. Berkas DUPAK yang diterima setelah melewati batas
waktu tersebut, akan dilakukan penilaian pada periode berikutnya;
4. Kelengkapan berkas yang diperlukan untuk penilaian
angka kredit sebagai berikut:
- ü Dupak beserta bukti fisik pelaksanaan tugas;
- ü SK dalam pangkat terakhir
- ü SK dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan
- ü Penetapan (PAK) dan/atau perolehan angka kredit sebelumnya
- ü Penetapan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2015
- ü Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2016, pengukuran capaian SKP tahun 2016, dan Penetapan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun 2016
Atas perhatian Saudara
diucapkan terima kasih.
LAMPIRAN selengkapanya
dapat diunduh
SUMBER PUSLUH BRSDMKP


Menindaklanjuti memorandum Sekretaris Badan Riset dan SDM KP Nomor: 1963/BRSDM.01/KP.950/VI/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang penilaian angka kredit penyuluh perikanan, berasama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
BalasHapus