Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti kembali menekankan pentingnya penegakkan hukum dalam menjaga
kedaulatan perairan Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat memyampaikan
kuliah umum bertema ‘Keamanan Maritim dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan
Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’ di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Depok, Selasa (17/10). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi
menceritakan awal dirinya menjabat sebagai menteri.
Ia menilai, permasalahan
masuknya kapal-kapal asing ke perairan Indonesia merupakan suatu perwujudan
betapa buruknya penegakan hukum saat itu. Hal tersebut akhirnya berimbas pada
menurunnya jumlah rumah tangga nelayan yang turun hingga 50 persen dan sebanyak
115 perusahaan eksportir perikanan gulung tikar. “Rupanya dari 2003 ke 2013,
sensus nasional itu jumlah rumah tangga nelayan menurun hampir 50 persen. Dari
1,6 juta menjadi tinggal hanya 800ribu saja. Curious give me more. Saya coba
lagi cari tahu kenapa. Berarti ada persoalan besar di belakang,” ujarnya.
Pencurian ikan, lanjut Menteri Susi, bukan hanya mengurangi stok ikan saja tapi
juga mengubah sifat para nelayan tradisional menjadi negatif dengan menggunakan
bom ikan.
“Sebenarnya bukan hanya karena
illegal fishing saja, tapi susahnya mencari ikan juga mengubah behavior para
penangkap hasil perikanan. Mereka ada yang pakai bom, ada yang pakai portas,
pokoknya eksistensifitas daripada kegiatan penangkapan hasil perikanan menjadi
sangat brutal. Tapi kita juga tidak bisa menyalahkan para nelayan ini, jadi so,
saya mulai benahi ke dalam. Lihat UU Perikanan. Begitu saya analisa. Ternyata
illegal fishing ini menjadi salah satu penyebab yang paling besar,” lanjutnya.
Sebagai upaya menjaga kedaulatan sektor kelautan dan perikanan, Menteri Susi
pun menerbitkan sejumlah peraturan, salah satunya adalah menenggelamkan kapal
para pencuri ikan untuk menumbuhkan deterrent effect.
Menteri Susi pun mengambil
langkah untuk mereformasi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya ialah
dengan membentuk Satuan Tugas Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF)
atau Satgas 115. Satgas tersebut terbentuk karena persetujuan Presiden Joko
Widodo untuk menghukum para pelaku illegal fishing dengan menenggelamkan kapal
asing pelaku pencurian ikan. Menteri Susi menuturkan tidak mudah untuk
menegakkan peraturan tersebut.
Terlebih prakteknya yang sudah
berlangsung sejak lama. “Reforming is never easy. Tapi sebuah bangsa kalau mau
maju harus continue improving. Bangsa yang maju itu bangsa yang continue and
sustain reform,” ungkapnya. Kedaulatan sektor perikanan 100 persen menjadi
milik bangsa Indonesia, setelah Perpres No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal, secara resmi diteken oleh Presiden. Perpres tersebut
menegaskan bahwa perikanan tangkap masuk ke daftar negatif bagi investasi
asing. “Tidak boleh ada kapal asing, nelayan asing yang tangkap ikan di
Indonesia. Ini adalah kemenangan Indonesia, sumber daya ini 100 persen untuk
Indonesia,” lanjutnya. Berbagai aturan hukum di Indonesia untuk menjaga
kedaulatan perairan Indonesia seyogyanya dapat dijalankan dengan baik guna
memperkuat sektor kelautan dan perikanan.
“Adanya Perpres 44, Satgas
115, ada UU No.45 tahun 2009. Saat ini itu instrumen terbaik yang Indonesia
punya to protect our sea. Dan anda semua yang ada di sini, adalah partner saya
sebagai anak bangsa,” tutupnya.
sumber yutube
Post A Comment:
0 comments: