Focus
Group Discussion Penyuluhan Perikanan Tahun 2017 dengan tema “Optimalisasi
Kinerja Penyuluh Perikanan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor: 31 Tahun
2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU No 45 Tahun 2009, Undang-Undang
Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan dan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Pasca
Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan
pada tanggal 25 September 2017 di Ruang Tuna Gedung Mina Bahari IV, Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
FGD dibuka secara resmi oleh Kepala BRSDM KP
yang diwakili Sekretaris BRSDM KP dan dihadiri oleh peserta perwakilan dari
Unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, UPT Satminkal Penyuluhan
Perikanan lingkup BRSDM KP, Akademisi, Penyuluh Perikanan, Pemerhati Penyuluhan
Perikanan, Kelompok Pelaku Utama Perikanan, Forum Komunikasi Pusat Pelatihan
Mandiri Kelautan dan Perikanan (Forkom P2MKP), perwakilan Dinas Kabupaten/Kota
dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 orang.
Memperhatikan arahan Sekretaris BRSDMKP,
paparan narasumber: Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP-BRSDMKP,
Kemendagri, perwakilan Ditjen Teknis lingkup KKP dan diskusi dirumuskan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah bersinggungan langsung dengan program dan kebijakan
BRSDMKP sebagai berikut :
a). Urusan penyelenggaraan penyuluhan
perikanan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga hal yang perlu
dilakukan adalah penggendalian dengan rentang kendali yang efektif (Spant of control) supaya kinerja Penyuluh Perikanan efektif
di lapangan.
b). Kewenangan pengelolaan pendidikan
menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
2. KKP harus menyusun strategi dan kebijakan
yang efektif dalam rentang kendali Penyuluh Perikanan yang berada di
kabupaten/kota. Potensi SDM Penyuluh Perikanan yang sangat besar harus mengawal
program prioritas Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah
melakukan upaya percepatan pembayaran gaji Penyuluh Perikanan. Progres
pembayaran gaji Penyuluh Perikanan telah diterima SKPP bulan Juni (126 orang),
Juli (2.285 orang), Agustus (2.631 orang), dan September (2.711 orang).
Tunjangan kinerja masih dalam proses
pembahasan dengan Kemenpan RB. Perlu adanya integrasi kerja KKP dengan
Kemendagri, KemenPAN dan RB dan Kemenkeu dalam penyelesaian tunjangan kinerja
Penyuluh Perikanan.
Sementara BOP Penyuluh Perikanan dibayarkan
langsung oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP setelah menerima laporan
kinerja dari Penyuluh Perikanan perikanan di lapangan.
4. Mandat kegiatan penyelenggaraaan
penyuluhan perikanan :
a). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan, Bab IX, Pasal 57, dan BAB X, Pasal 60.
b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, BAB I,
Pasal 1, Ayat (2), BAB III Pasal 5.
c). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,
BAB V, Pasal 43 dan Pasal 49.
5. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang
SP3K bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Inheren dengan UU tersebut, maka sasaran penyuluhan adalah
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan pemasar hasil perikanan, dan
petambak garam yang berlokasi di daerah, sehingga penugasan Penyuluh Perikanan
harus di lokasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
6. Kelembagaan penyuluhan perikanan yang
ideal harus menjamin tugas dan fungsi Penyuluh Perikanan dalam mendukung
kinerja Penyuluh Perikanan di daerah, Kepala BRSDMKP telah menetapkan Keputusan
Nomor: 68/KEP-BRSDMKP/2017 tentang Wilayah Kerja UPT yang Menangani Penyuluhan
di Lingkungan BRSDMKP. Kementerian Dalam Negeri RI telah bersurat kepada
Gubernur Nomor: 523/3368/SJ tanggal 25 Juli 2017 perihal Pembentukan Satuan
Koordinasi Penyuluhan Perikanan. Satkorluhkan merupakan Lembaga Non-Struktural
sebagai unit kerja koordinasi penyuluhan di kabupaten/kota. Sementara ini,
BRSDM KP akan menyusun NSPK terkait Mekanisme Kerja Kelembagaan Penyuluhan
Perikanan.
7. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan opsi
penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui asas Dekonsentrasi dan/atau asas
Tugas Pembantuan. Dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur wakil pemerintah
pusat. Selain itu, Gubernur juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan otonom.
Sementara tugas pembantuan atau semi otonomi atau otonomi tidak penuh
merupakan manajemen rekayasa pelimpahan kewenangan pemerintahan dengan
menugaskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penyuluhan.
8. Integrasi program dalam tugas dan fungsi
penyuluhan dan penelitian harus memperkuat peran Peneliti dan Penyuluh
Perikanan. Peneliti menghasilkan rekomendasi untuk kebutuhan penyuluhan,
Sementara itu Penyuluh Perikanan dapat mendapatkan hasil masukan untuk
penelitian. Peneliti dan Penyuluh harus mampu menyiapkan kunci jawaban terhadap
permasalahan penurunan stok ikan, over fishing, alat tangkap ramah lingkungan
yang ideal sesuai kebijakan, sustianibility resources, untuk kesejahteraan
pelaku utama perikanan.
Penyuluhan dapat memanfaatkan unit penelitian
untuk pengkajian penyelenggaraan penyuluh perikanan dan menjadikan peran
perguruan tinggi dan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai center of excellent penyuluhan. Selain itu perlu
ditingkatkan kerjasama dengan swasta dan stakeholder lain seperti BMKG.
9. Pada Tahun 2018, target kegiatan
Penyuluhan Perikanan antara lain mendampingi 40.000 kelompok, 7.500 UMKM dan 60
koperasi. Sasaran kegiatan Penyuluh Perikanan secara nasional: Daerah
Tertinggal, Kawasan Industri Prioritas (KIP), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sementara Peran Penyuluh Perikanan mendukung program prioritas KKP antara lain
mendukung Peningkatan konsumsi ikan dalam Negeri, SKPT, dan peningkatan
produksi. Selain itu, Penyuluh Perikanan berperan besar dalam mendukung
beberapa kegiatan seperti Biofloc, Minapadi, Proses Produksi Garam Berkualitas,
Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Pakan mandiri, dan Pelatihan Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil (UMK), dll.
10. Penyuluh Perikanan memiliki beberapa
tugas meliputi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Produksi, Sarprokan/sarpras),
fasilitasi kelompok dengan akses (modal, teknologi, informasi pasar, sumber
daya lainnya), fasilitasi penumbuhan dan legalisasi UMKM, penumbuhan koperasi,
mensosialisasikan per UU an terkait perikanan kepada pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan, penumbuhan kelompok, pelestarian lingkungan sumberdaya dan
pelaporan.
11. Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari
SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkontribusi pada
pencapaian IKU KKP antara lain meningkatkan produksi 33,53 ton,
meningkatkan NTN menjadi 112, tingkat konsumsi: 50,65 kg/ha.
12. Hubungan pusat-daerah adalah hubungan
kedaulatan. Daerah tidak di bawah pengendalian langung pemerintah pusat
sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa menunjuk kadis sebagai
Kepala Satkorluhkan dengan SK MKP. Penugasan daerah oleh MKP dapat dilakukan melalui
Tugas Pembantuan yang diatur melalui Peraturan Menteri. Perlu pembahasan yang
mendalam dengan Kemendagri.
13. Puslatluh sedang menata NSPK terkait
pembinaan Penyuluh Perikanan PNS yang mengatur kinerja dan standar operasional
Penyuluh Perikanan, antara lain presensi penyuluh perikanan, administrasi
fungsional dan teknis penyuluhan dan pelaporan penyuluhan.
14. Perlu disusun NSPK terkait mekanisme
kerja penyuluhan terkait optimalisasi pendampingan kelompok dalam mensukseskan
program KKP. Sebagai contoh peran Penyuluh Perikanan dalam pengawalan dan
pendampingan bantuan Pemerintah kepada sasaran.
15. Puslatluh KP akan melakukan percepatan
penyelesaian beberapa NSPK penyuluhan perikanan, antara lain revisi PermenPAN
No. 19/2008.
16. Dalam rangka mendukung program prioritas
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Perikanan Tangkap, dibutuhkan
peran Penyuluh Perikanan meliputi : fasilitasi pendirian kedai nelayan,
fasilitasi permodalan nelayan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan
(SeHat), pengembangan diversifikasi usaha bagi kelompok wanita nelayan,
fasilitasi kartu nelayan dan asuransi nelayan, fasilitasi sosialisasi CPIB
kepada nelayan;
17. Penyuluh Perikanan diharapkan mendukung
IKU Ditjen PDSPKP meliputi pendampingan penerbitan SKP, sosilisasi pentingnya
GMB dan SSOP, sosialisasi produk perikanan yang telah ber SNI, meningkatkan
nilai tambah produk perikanan (diversifikasi produk), menggunakan teknologi
pengemasan, peningkatan mutu produk hasil perikanan, peningkatan kapasitas
produksi, pendampingan kepada pengelola sentra kuliner dan pasar ikan bersih
meliputi identifikasi ikan segar, pelaksanaan sanitasi, manajemen sentra
kuliner dan pasar ikan, mendampingi kualitas produk dengan pemanfaatan ice flake machine, penyuluhan kepada manajemen usaha,
perawatan mesin dan operasional bantuan pemerintah, sosialisasi GEMAR IKAN,
fasilitasi pembiayaan bank dan non-bank, pendampingan kemitraan usaha,
peningkatan kapasitas kelembagaan usaha dan pemetaaan potensi peluang usaha
yang layak untuk investasi.
18. Dalam rangka mendukung program Ditjen
Perikanan Budidaya, peran Penyuluh Perikanan antara lain melakukan identifikasi penerima bantuan, pengawalan dan
pendampinganterhadap bantuan benih ikan untuk budidaya dan restocking, revitalisasi
KJA melalui bantuan pakan dan benih, asuransi perikanan, Mina Padi, pengadaan
excavator untuk rehabilitasi tambak dan kolam, rehabilitasi kawasan (perbaikan
lahan dan pematang di area budidaya), SKPT (sabang, rote ndao, dan sumba
timur), pembuatan pabrik pakan secara medium di pangandaran dan medan, pakan
mandiri (bantuan mesin pembuat pakan ikan/pelet dan bahan baku), KJA lepas
pantai (off shore) di sabang, pangandaran dan
karimun menggunakan teknologi dari norwegia, pendampingan bantuan sarana dan
prasarana budidaya perikanan, identifikasi kebutuhan kelompok pembudidaya ikan,
pendampingan biofloc untuk meningkatkan efisiensi penggunaan
pakan, pendampingan dan bimbingan teknis terhadap permasalahan pelaku utama di
lapangan. Selain itu, terdapat 15 UPT DJPB dimana penyuluh dapat melakukan
koordinasi dalam fasilitasi pemecahan masalah di lapangan. Penyuluh Perikanan
diharapkan dapat membantu pengumpulan data produksi, pelaksanaan CBIB dan CPIB
(penyuluh bisa menjadi auditor CBIB dan CPIB).
19. Penyuluh Perikanan dibutuhkan dalam
pendampingan 122 kawasan konservasi, mendampingi lokasi integrasi lahan garam
pada 15 lokasi, enumerator NDR, pusat restorasi dan pembelajaran
mangrove, pengawalan sarpras pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengembangan
pulau-pulau kecil, Sertifikasi atas Hak Tanah Pulau Kecil dan Terluar, dan SKPT
pada 3 lokasi.
20. Perlu sinergi eselon I lingkup KKP dan
komitmen Pemerintah Daerah dalam keterlibatan Penyuluh Perikanan dari hulu
hingga hilir mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu
melakukan pengakuan entitas dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam
mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22. Penyuluh hendaknya menyampaikan informasi
terkait permasalahan yang ada di wilayah binaannya untuk dapat ditindaklanjuti.
23. Eselon I Teknis lingkup KKP perlu
melengkapi peta data kebutuhan Penyuluh Perikanan untuk pendampingan program
prioritas KKP.
Post A Comment:
0 comments: