Alasan Pemerintah Wajibkan
Registrasi Kartu SIM
Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor
Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler
tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.
Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses
validasi. Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna
dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tak valid.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data
pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut
sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data
pengguna telekomunikasi ini.
Cegah terorisme
Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.
Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.
"Tak ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuang nomornya," ucap Zudan usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10).
Tanggulangi hoaks
Modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak
hanya di kasus terorisme. Zudan menyebut pelaku ujaran kebencian atau penyebar
hoaks pun tak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh
operator seluler rampung.
Dari penuturan Zudan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Sebab, melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang bakal memakai perangkat telekomunikasi.
"Ini juga untuk perlindungan optimal bagi negara sehingga tak ada lagi kejahatan di dunia maya," tambah Zudan.
Penting untuk Ekonomi
Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan
telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya,
sistem ini akan mempermudah proses transaksi.
I Ketut Prihadi Kresna, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
"Misalnya untuk bantuan langsung tunai, kami sudah beberapa kali
ngomong ke BAPPENAS, diusulkan si penerima (bantuan) diambil datanya dari
ponsel," kata Ketut di tempat yang sama.
Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.
Amankan Transaksi non-tunai
Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.
Amankan Transaksi non-tunai
Zudan pun menambahi validasi data lewat operator dengan NIK bisa
mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif.
"Kalau ngga ada
di database, setop
dulu," ucapnya.
Proses validasi data pelanggan sudah berjalan. Dari data Dukcapil, sudah ada 36,5 juta NIK yang divalidasi oleh enam operator telekomunikasi. Setiap harinya, ada sekitar 175 ribu NIK baru yang didaftarkan ke operator telko. Proses validasi ini dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2018.
"Sekarang ekosistemnya sudah lebih bagus dan canggih, terutama dengan keberadaan e-KTP dan single identity. Sudah saatnya kita terapkan mekanisme registrasi dengan single identity," kata Menkominfo Rudiantara optimis.
Cegah kejahatan
Sejak awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan
dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan
sampah (spam). Selain
itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat
penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.
Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi saat pemerintah mulai mengetatkan aturan
registrasi identitas pelanggan 2014 lalu. Saat itu, pemerintah
Post A Comment:
0 comments: