Sejak 15 Januari 2014,
pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubdisi.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Lalu pertanyaannya sekarang
adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT?
Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan
mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal.
Agus Wahyono dalam bukunya
yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua
cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri.
Cara pengukuran internasional
adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang
Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship)
1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:
GT = K1V
Keterangan:
V = Jumlah isi semua
ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1
merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)
Penggunaan rumus ini
menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua
ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan
yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur.
Pengukuran ruang-ruang
tertutup berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu dengan
mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume
ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari
suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut
Sympson’s Rules.
Pengukuran menurut Sympson ini
adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak
beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi
beberapa bagian yang lebih kecil. Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut
dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk
mendapatkan volume total ruangan tersebut.
Sementara penentuan GT kapal
menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut:
GT = 0,25 x V
Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari
ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak
atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.
Nilai 0,25 adalah nilai
konversi dari satuan meter kubik ke ton register.
Rumus di atas ukuran isi kapal
dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume
berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah
hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan
tinggi rata-rata suatu ruangan. Semantar itu isi ruangan di bawah geladak
adalah perkalian mejemuk dari:
Isi ruangan di bawah geladak
= L x B x D x f
Keterangan:
L = panjang kapal, yang diukur
dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang
terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B = lebar kapal, adalah jarak
mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar,
tidak termasuk pisang-pisang.
D = dalam kapal, adalah jarak
tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai
sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui
sisi atas dari lambung tetap.
f = factor, ditentukan menurut
bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- 0,85 bagi kapal-kapal dengan
bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum
digunakan bagi kapal tongkang.
- 0,70 bagi kapal-kapal dengan
bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh
ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.
- 0.50 bagi kapal-kapal yang
tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal
layar dibantu motor.
Dengan demikian, untuk
mengukur bobot sebuah kapal bisa menggunakan dua acara tersebut. Kembali ke
pertanyaan awal: apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di
atas 30 GT? Mari kita buktikan.
Kita asumsikan ukuran maksimal
kapal jaring purse seine di Bulu sebagai berikut (ilustrasi: lihat di
gambar):
P = 17 meter
L = 4 meter
D = 2 meter
f = 0,70 ( factor untuk kapal
motor)
GT = 0,25 x 17 x 4 x 2 x 0,7 =
23,8 (24)
Dari hasil pengukuran di atas
diperoleh bahwa bobot kapal jaring purse seine di Bulu maksimal sebesar 24 GT.
Dan itu berarti larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi untuk kapal di atas 30 GT
tidak berlaku bagi nelayan jaring purse seine di Bulu.
Oleh: Nur Hadi
Post A Comment:
0 comments: